- Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan distempel, dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
- Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW. Apabila berkas tidak lengkap, maka proses pembuatan surat menyurat tidak bisa diproses.
- Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
- Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili
- Berkas selesai.
Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0mm 5.4pt 0mm 5.4pt; mso-para-margin-top:0mm; mso-para-margin-right:0mm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0mm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-ID; mso-fareast-language:EN-US;}
JENIS SURAT DAN PERSYARATAN
- Surat pengantar RT
- KK asli masing-masing keluarga
- Surat nikah orang tua
- Surat nikah pemohon
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Akte kelahiran anggota baru
- Surat nikah orang tua
- KTP orang tua
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Materai 10.000,- (1 lembar)
- Dasar perubahan (Akta atau Ijazah)
- Surat pengantar RT
- KTP lama
- KK
- Surat pengantar RT
- KK dan KTP Asli
- Surat nikah
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kelahiran Asli (RS, Bidan, Dokter/penolong kelahiran)
- Surat nikah yang dilegalisir
- KK Asli
- KTP orang tua
- KTP dua orang saksi
Jika pelapor kelahiran lebih dari 60 hari melampirkan SK Keterlambatan Kepala Dinas
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kematian (RS, Puskesmas, Kepala Desa)
- KK asli/fotokopi (yang meninggal)
- KK dan KTP pelapor
- KTP dua orang saksi
- Materai 10.000,- (1 lembar)
- Surat pengantar RT
- KK
- KTP
- Surat pengantar RT
- KK
- KTP