Dengan berlakunya peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan wewenang DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.