Secara sadar atau tidak, manusia dipengaruhi oleh peraturan hidup yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hidup antarmanusia. Peraturan dan petunjuk hidup itu memberikan arahan perbuatan mana yang harus dihindari. Tatanan di dalam masyarakat, ada yang bersifat mengatur dan ada yang bersifat memaksa. Hal ini untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat yang disebut peraturan hukum atau tatanan hukum.