Undang-undang no.30 th.1999 ini menghilangkan ketentuan yang melarang wanita diangkat sebagai arbiter. Selain itu undang-undang ini juga mengatur alternatif penyelesaian sengketa, syarat yang harus dipenuhi arbitrase termasuk pengangkatan arbiter, tata cara dihadapan arbitrase, putusan dan pembatalannya, serta biaya arbitrase.