Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi,kedudukan dan kepengurusan; keanggotaan; Selain itu, undang-undang ini juga mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia